Tim Mediasuarapublik Group saat mendatangi usaha pengemasan arang di Desa Pasarlegi.
LAMONGAN, Pijarnusantara – Aktivitas sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengepakan arang (briket) di Desa Pasarlegi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, diduga masih terus beroperasi meski disebut belum mengantongi perizinan usaha yang diperlukan.

Kepala Desa Pasarlegi, Slamet, mengatakan bahwa pihak perusahaan memang pernah mendatangi kantor desa. Namun, menurutnya, kedatangan tersebut tidak disertai pengajuan surat maupun permohonan administrasi terkait legalitas usaha.
“Mereka memang pernah datang ke kantor desa, tetapi hanya sebatas berkunjung tanpa mengajukan permohonan surat apa pun. Saat itu saya sudah menyarankan agar segera melengkapi persyaratan administrasi, baik surat domisili dari desa maupun perizinan lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Mbah Wi saat ditemui di Kantor Desa Pasarlegi, Selasa (21/07/26).
Keterangan senada disampaikan Camat Sambeng, Syam Teguh Wahono. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah kecamatan sebelumnya telah menerima laporan dari Pemerintah Desa Pasarlegi terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perizinan oleh perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kecamatan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya aktivitas pengepakan arang yang dilakukan oleh para pekerja di lokasi usaha.
“Kami telah menyarankan kepada pengelola agar terlebih dahulu mengurus seluruh perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan kegiatan usaha, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari,” kata Syam Teguh saat ditemui di Kantor Kecamatan Sambeng.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas perusahaan tersebut diduga masih tetap berlangsung. Hal itu terlihat dari adanya kegiatan bongkar muat di lokasi usaha yang bersangkutan.
(Bersambung)
[Asy/Red]
