LAMONGAN, Pijarnusantara – Aktivitas sebuah perusahaan arang yang berada di Desa Pasarlegi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, diduga masih terus berlangsung meski disebut belum mengantongi izin usaha. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penindakan terhadap usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Sebelumnya, Media Suara Publik pada edisi 21 Juli 2026 telah memberitakan dugaan adanya perusahaan arang yang beroperasi tanpa izin usaha. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini aktivitas perusahaan tersebut diduga masih tetap berjalan seperti biasa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satpol PP, Wisnu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dan pemberitaan yang telah disampaikan. Ia menegaskan bahwa dugaan adanya usaha arang yang beroperasi tanpa izin akan menjadi perhatian untuk dilakukan pengecekan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Hal senada juga disampaikan Camat Sambeng, Syam Teguh Wahono. Melalui pesan WhatsApp kepada awak Media Suara Publik, ia mengatakan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dan mengambil langkah sesuai aturan, termasuk memberikan peringatan tegas apabila benar ditemukan perusahaan yang menjalankan usaha tanpa melengkapi perizinan.
Menurut Syam, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mengurus izin sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Selain memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, perizinan juga berkaitan dengan kewajiban terhadap daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Ia juga menambahkan, meskipun keberadaan perusahaan dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, aspek legalitas tetap harus dipenuhi. Pasalnya, perusahaan yang belum terdaftar secara resmi berpotensi menimbulkan persoalan administratif, termasuk terkait status ketenagakerjaan dan pengawasan dari instansi terkait.
Hingga berita ini ditulis, aktivitas perusahaan arang tersebut diduga masih berlangsung. Masyarakat pun berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan sehingga ada kepastian hukum mengenai status perizinan perusahaan tersebut. [Red/Asy]
