LAMONGAN, Pijarnusantara — Aktivitas pengolahan kayu jati di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan keberadaan kayu di lokasi tersebut dengan kawasan hutan.
Pemberitaan tersebut mendapat perhatian karena menyangkut aktivitas usaha masyarakat sekaligus menyebut adanya dugaan mengenai asal-usul bahan baku kayu. Namun, sejumlah pihak menilai informasi mengenai kegiatan tersebut perlu disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Keberadaan kayu jati dalam bentuk gelondongan, papan maupun balok di lokasi pengolahan pada dasarnya belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan. Asal-usul kayu merupakan persoalan yang membutuhkan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Aktivitas pengolahan kayu sendiri merupakan salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang dijalankan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai kegiatan tersebut semestinya tidak langsung diarahkan pada dugaan pelanggaran hukum sebelum terdapat pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Pengelola usaha juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai kegiatan yang dijalankannya, termasuk mengenai sumber bahan baku, proses pengolahan, serta dokumen yang berkaitan dengan kayu yang berada di lokasi.
Klarifikasi dari pihak pengelola menjadi penting untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat. Terlebih, informasi yang berkembang sebelumnya sebagian bersumber dari keterangan warga dan informasi yang belum seluruhnya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Dalam pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran, prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting. Penyebutan nama maupun inisial seseorang dalam kaitannya dengan suatu aktivitas usaha perlu didasarkan pada informasi yang jelas dan relevan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa orang tersebut telah melakukan suatu pelanggaran hukum.
Masyarakat juga diharapkan dapat membedakan antara fakta yang telah terverifikasi dengan dugaan atau informasi yang masih memerlukan klarifikasi. Keberadaan tempat pengolahan kayu di suatu wilayah tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.
Apabila terdapat pertanyaan mengenai asal-usul kayu, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak terkait. Perhutani maupun instansi kehutanan dapat memberikan keterangan apabila diperlukan untuk memastikan status dan asal-usul kayu tersebut.
Demikian pula dengan aparat penegak hukum. Apabila memang terdapat laporan masyarakat mengenai aktivitas tersebut, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai tindak lanjutnya sesuai kewenangan aparat.
Di sisi lain, pemerintah desa juga mempunyai peran untuk menjaga agar kegiatan ekonomi masyarakat di wilayahnya dapat berlangsung dengan tertib sekaligus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan mengenai aktivitas usaha masyarakat pada akhirnya diharapkan dapat memberikan informasi yang objektif, bukan justru membentuk opini bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran sebelum terdapat kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.
Karena itu, klarifikasi dari pihak pengelola perlu menjadi bagian dari informasi publik. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan apabila terdapat informasi yang dianggap belum lengkap atau berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru.
Dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan hak jawab, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai aktivitas pengolahan kayu di Desa Sendangrejo.
Persoalan mengenai legalitas maupun asal-usul kayu sebaiknya diserahkan pada fakta, dokumen dan kewenangan instansi terkait. Sementara itu, aktivitas usaha masyarakat yang belum terbukti melakukan pelanggaran sepatutnya tidak langsung diberi stigma negatif hanya berdasarkan dugaan yang masih memerlukan pembuktian. [TImsuss]
