LAMONGAN, Pijarnusantara – Dugaan lemahnya pengawasan kegiatan di Kecamatan Ngimbang kembali menjadi sorotan publik. Hal itu terbukti dengan ditemukannya pekerjaan rehabilitasi pagar kantor kecamatan yang dikerjakan tanpa papan proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran.
Proyek yang sudah mencapai sekitar 60 persen tersebut diduga dikerjakan oleh salah satu CV atau rekanan tanpa mematuhi ketentuan keterbukaan informasi publik. Padahal, setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan proyek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pemasangan papan proyek bukan hanya formalitas, tetapi bentuk pertanggungjawaban publik agar masyarakat mengetahui nilai anggaran, pelaksana, dan sumber dana kegiatan yang dilakukan pemerintah.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan di tingkat kecamatan. Sebagai pimpinan wilayah, Camat Ngimbang semestinya memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam memastikan seluruh kegiatan di wilayahnya berjalan sesuai aturan. Namun, fakta bahwa proyek di lingkungan kantor kecamatan sendiri melanggar prinsip keterbukaan publik menunjukkan lemahnya fungsi kontrol tersebut.
Kinerja buruk Camat Ngimbang sebelumnya juga pernah disorot melalui aksi demonstrasi Aliansi Alam Bersatu Jaya, yang menilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di wilayah tersebut. Sayangnya, peringatan itu tampaknya belum menjadi pelajaran.
Sekretaris Jenderal KPK TIPIKOR DPD Lamongan, Asy’ari, turut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan keterbukaan informasi publik tidak bisa dianggap sepele.
“Setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib terbuka kepada publik. Tidak memasang papan proyek itu sudah bentuk pelanggaran terhadap UU KIP. Apalagi jika itu terjadi di lingkungan kantor kecamatan, tentu mencoreng wibawa pemerintah sendiri,” tegas Asy’ari saat ditemui di Lamongan.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait untuk memastikan ada langkah hukum bila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan.
“Kami akan dalami dan kawal kasus ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Buruknya fungsi kontrol dan pengawasan ini semakin mempertegas bahwa transparansi di Kecamatan Ngimbang perlu dibenahi serius. Sebab, jika kegiatan di lingkungan kantor kecamatan saja lolos dari pengawasan, bagaimana bisa memastikan pengawasan terhadap kegiatan di desa-desa berjalan dengan baik? [TIMSUS/P.Shal]
