SURABAYA, pijarnusantara – Gelombang reaksi keras terus mengalir setelah sebuah konten tayangan televisi nasional dianggap melecehkan kiai, santri, dan dunia pesantren. Merespon hal tersebut, Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur secara resmi melaporkan stasiun televisi nasional itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Kamis (16/10/2025).
Laporan ini terkait dengan tayangan program Expose Uncensored yang disiarkan pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Konten tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap tokoh kiai, para santri, lembaga pesantren, serta organisasi besar Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua LPBH PWNU Jawa Timur, Sullamul Hadi, menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan tidak hanya menyoroti kerugian yang dialami oleh individu, yakni para kiai dan santri, melainkan juga menimbulkan kekecewaan mendalam bagi institusi pesantren dan NU sebagai organisasi keagamaan.
“Kami melaporkan secara perorangan dan juga terhadap korporasi yang menayangkan program tersebut. Kami menilai tayangan ini sangat merugikan dan tidak pantas disiarkan di televisi nasional,” ujar Sullamul saat ditemui di Polda Jatim.
Menurut Sullamul, laporan ini mengacu pada dua pelanggaran utama, yaitu pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Penyiaran. Ia berharap proses hukum bisa berjalan dengan serius dan profesional, mengingat kasus ini memiliki perhatian nasional.
“Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada permintaan maaf, tetapi benar-benar mendapatkan penanganan yang serius,” tambahnya.
Sebagai bukti pendukung laporan, tim LPBH PWNU Jatim melampirkan flashdisk berisi rekaman video tayangan Expose Uncensored yang ditayangkan oleh stasiun televisi tersebut pada tanggal 13 Oktober. Bukti ini menjadi dasar kuat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Laporan polisi atas kasus ini sudah resmi diterima oleh SPKT Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1476/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 16 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB. LPBH PWNU Jatim juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.
Sementara itu, terkait dengan langkah permintaan maaf yang sudah disampaikan oleh pihak televisi, baik secara tertulis maupun terbuka melalui media, termasuk permintaan maaf langsung yang dilakukan oleh manajemen stasiun televisi tersebut kepada Pesantren Lirboyo, LPBH PWNU menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta menggugurkan proses hukum yang tengah berjalan.
“Permintaan maaf memang penting sebagai bentuk itikad baik, tapi itu tidak membatalkan hak kami untuk melanjutkan proses hukum demi menjaga kehormatan kiai dan pesantren serta memastikan tidak terulang lagi kejadian serupa,” tegas Sullamul.
Kasus ini menjadi sorotan karena tayangan di media massa memiliki dampak luas terhadap citra pesantren dan umat Islam, khususnya Nahdlatul Ulama yang merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Sejumlah tokoh dan warga NU juga telah menyuarakan kecaman dan mendesak pihak terkait untuk mengambil langkah tegas.
Selain itu, berbagai komunitas dan tokoh masyarakat di Jawa Timur menyatakan solidaritas kepada LPBH PWNU Jatim dalam memperjuangkan keadilan dan menjaga marwah pesantren. Mereka berharap penegakan hukum bisa memberikan efek jera bagi stasiun televisi maupun pihak lain yang berpotensi melakukan pelecehan serupa di masa mendatang. [Red/E]
