JAKARTA, pijarnusantara – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang hasil sitaan dari kasus ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pada Senin, 20 Oktober 2025.
“Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun. Sementara Rp4,4 triliun masih diminta penundaan pembayarannya oleh Musim Mas dan Permata Hijau,” ungkap Burhanuddin.
Ia menjelaskan, total kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp13 triliun sudah berhasil disita dan dikembalikan ke kas negara. Karena keterbatasan ruang, hanya Rp2,4 triliun dalam bentuk uang tunai yang ditampilkan di hadapan media. Sisanya disimpan di lokasi khusus dengan pengamanan ketat.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara. Eksekusi sudah dilakukan, tinggal proses penyerahan,” tambahnya.
Sebelumnya, suasana tak biasa terlihat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, di mana tumpukan uang pecahan Rp100 ribu memenuhi ruang konferensi pers. Uang tunai tersebut dibungkus rapi dalam plastik transparan dan diberi label dengan angka total Rp13.255.244.538.149,00.
Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi besar di sektor sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, yang terlibat dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
“Uang titipan dari tiga grup korporasi yang sudah disita totalnya Rp13 triliun, dan hari ini secara resmi diserahkan ke negara,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno. [Red]
