LAMONGAN, Pijarnusantara – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membantu masyarakat memperoleh legalitas hak atas tanah secara terjangkau, justru diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Hasil investigasi awak media Suara Publik menemukan adanya dugaan penarikan biaya di luar ketentuan resmi dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2025 di desa tersebut.
Salah seorang warga Desa Labuhan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 desanya memperoleh kuota program PTSL cukup besar.
“Kalau tidak salah informasi, desa saya mendapat kuota 1.000 bidang. Biayanya per bidang 800 ribu rupiah,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (24/12/25).
Warga tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya mengajukan pendaftaran untuk dua bidang tanah dengan luas total sekitar 225 meter persegi. Namun, selain biaya yang telah ditentukan, ia mengaku masih dikenai pungutan tambahan.
“Untuk biaya pemecahan, saya kena biaya 250 ribu rupiah, selain biaya yang ditentukan 800 ribu per bidang,” jelasnya.
Tak hanya itu, informasi serupa juga diperoleh dari masyarakat lainnya. Untuk keperluan pemecahan bidang dan proses yang dikenal masyarakat sebagai “buka kretek”, warga mengaku rata-rata dikenai biaya tambahan bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
“Kami dari beberapa masyarakat Desa Labuhan siap menjadi saksi dan memberikan keterangan jika diperlukan,” tegas sumber tersebut.
Sementara itu, seorang mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuhan yang juga meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa panitia pencatatan PTSL dibentuk langsung oleh Kepala Desa dengan melibatkan seluruh unsur RT dan RW.
“Ada 26 orang dari RT dan RW yang dilibatkan untuk pencatatan,” ujarnya.
Namun demikian, mantan BPD tersebut menilai bahwa dalam praktiknya, Kepala Desa Labuhan diduga menyalahgunakan kewenangannya. Menurutnya, hampir seluruh keputusan strategis telah dikendalikan langsung oleh kepala desa.
“Apapun itu sudah dikendali Pak Kades. Seperti musrenbang, apapun keputusannya sudah ada di kantong kepala desa,” bebernya.
Ia bahkan menambahkan bahwa penunjukan ketua kelompok masyarakat (Pokmas) maupun pihak-pihak lain dalam pelaksanaan program desa diduga sudah ditentukan sebelumnya.
“Karena semua keputusan yang menjadi ketua Pokmas dan lain-lain itu sudah ada di kantongnya (kepala desa),” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media Suara Publik sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Labuhan dan ketua pokmas melalui sambungan telpon akan tetapi tidak tersambung.
Awak media juga mendorong aparat penegak hukum serta instansi terkait agar segera melakukan pengawasan dan penelusuran atas dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Labuhan, demi menjaga transparansi serta melindungi hak-hak masyarakat. [Timsuss]
