LAMONGAN, Pijarnusantara – Status lahan yang digunakan perusahaan arang di wilayah Desa Candisari, Kabupaten Lamongan, diduga belum memiliki kejelasan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin usaha perusahaan tersebut belum diterbitkan secara resmi.
Lembaga KPK Tipikor Lamongan bersama awak media Suara Publik mendatangi Kantor Desa Candisari guna meminta klarifikasi terkait status tanah yang digunakan perusahaan arang milik seorang pengusaha bernama Budi. Kedatangan tim diterima langsung oleh H. Hartono, mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Candisari.
Dalam keterangannya, H. Hartono menjelaskan bahwa lahan yang kini digunakan untuk aktivitas produksi arang sebelumnya merupakan aset yang dikelola KUD. Ia menerangkan bahwa pada awalnya terjadi perjanjian sewa antara KUD dan pihak penyewa, yakni Budi, dengan jangka waktu tiga tahun.
“Awalnya itu hanya sewa tiga tahun, dan uang hasil sewa dipergunakan untuk renovasi ruko yang berada di bagian depan,” jelas H. Hartono kepada tim Media Suara Publik dan lembaga KPK Tipikor Lamongan di Kantor Desa Candisari, Minggu (09/02/26).
Lebih lanjut, H. Hartono mengungkapkan bahwa selama proses perjanjian sewa berlangsung, pihak penyewa tidak pernah menanyakan secara rinci mengenai status hukum tanah yang digunakan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembahasan terkait apakah lahan tersebut sudah bersertifikat atau masih berstatus petok desa.
“Selama proses sewa itu, tidak pernah ada pertanyaan dari pihak Pak Budi mengenai status tanah, apakah sudah SHM atau masih petok desa. Itu tidak pernah ditanyakan kepada saya,” ungkap H. Hartono.
Keterangan tersebut memunculkan dugaan bahwa penggunaan lahan untuk usaha produksi arang berjalan tanpa kejelasan status kepemilikan yang pasti. Kondisi ini juga menimbulkan dugaan bahwa perizinan bangunan maupun izin tempat usaha belum dimiliki secara lengkap, baik dari pemerintah desa maupun instansi terkait.
“Kalau status tanahnya belum jelas, maka besar kemungkinan IMB dan izin tempat usaha juga belum ada. Hal ini tentu perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar salah satu tim investigasi dari lembaga KPK Tipikor Lamongan.
Selain persoalan legalitas perizinan, situasi ini juga berpotensi berdampak pada kewajiban administrasi lain seperti pembayaran pajak daerah. Apabila legalitas usaha belum terpenuhi sesuai ketentuan, maka kewajiban tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tim investigasi bersama awak media Suara Publik masih akan terus melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan status lahan serta legalitas operasional perusahaan arang tersebut. (bersambung)
