LAMONGAN, Pijarnusantara – Upaya penertiban perizinan usaha di wilayah Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, terus dilakukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Sambeng berencana melakukan penutupan sementara terhadap sebuah perusahaan arang yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai dasar legalitas operasional.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan aturan dan penertiban kewilayahan, mengingat perusahaan yang dikelola oleh Budi itu diduga belum menunjukkan itikad serius untuk mengurus perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah daerah. Penutupan sementara akan diberlakukan hingga proses pengurusan IMB diselesaikan dan izin resmi diterbitkan.

Puriyanto, petugas Pol PP Kecamatan Sambeng, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan setelah pihak perusahaan diberi waktu untuk melengkapi administrasi perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pengurusan IMB belum juga rampung.
“Sesuai waktu yang telah diberikan kepada pihak perusahaan untuk mengurus IMB, maka untuk sementara aktivitas perusahaan akan dihentikan sampai izin tersebut resmi terbit,” ujar Puriyanto kepada awak media Suara Publik dan lembaga KPK Tipikor.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban administrasi serta memastikan setiap badan usaha mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, keberadaan usaha tanpa izin dapat berdampak pada tata kelola wilayah serta potensi penerimaan daerah.
Langkah tegas Pol PP tersebut juga mendapat dukungan dari Camat Sambeng, Syam Teguh. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan telah memberikan toleransi waktu kepada pengelola perusahaan untuk mengurus legalitas usaha, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
“Apabila toleransi waktu yang sudah diberikan tidak direspons dengan itikad untuk segera mengurus perizinan, saya akan berkoordinasi dengan Pol PP Kabupaten Lamongan untuk membantu proses penertiban,” tegas Syam Teguh.
Dalam keterangan lebih lanjut, Camat Sambeng mengungkapkan bahwa perusahaan arang tersebut telah beroperasi sejak 2018. Namun hingga saat ini, keberadaan izin resmi tempat usaha masih dipertanyakan. Hal itu juga berdampak pada dugaan belum adanya kontribusi terhadap kewajiban pajak daerah.
“Perusahaan ini sudah beroperasi cukup lama, namun kami menduga belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah karena tidak adanya izin usaha yang jelas. Ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah kecamatan,” tambahnya.
Pemerintah kecamatan bersama Pol PP menegaskan bahwa penertiban ini bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan hukum yang berlaku. Penutupan sementara akan tetap diberlakukan sampai seluruh perizinan, khususnya IMB, dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan. [Timsuss]
