SIMALUNGUN, Pijarnusantara –Komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIB oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Verry Purba.
Pengungkapan kasus ini dijelaskan langsung oleh Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, SH. Ia menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah hukumnya, tepatnya di sebuah rumah milik Opung Horas di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut AKP Gunawan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan terukur,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati tiga pria yang diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Namun, saat petugas datang, ketiganya berusaha melarikan diri.
“Petugas langsung melakukan pengejaran. Dari tiga orang tersebut, satu berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek.
Satu orang yang berhasil diamankan diketahui bernama Azhari Ahmad (19), warga Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa 21 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu set alat hisap (bong) dari botol dan pipa, satu unit handphone, mancis, pipa kecil, bungkus rokok, vape, serta gunting.
“Barang bukti ini cukup kuat untuk membuktikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” jelas AKP Gunawan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku dua rekannya yang melarikan diri bernama Domu dan Alfin. Hingga saat ini, keduanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
AKP Gunawan Sembiring kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum yang dipimpinnya.
“Kami tegas, tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan Narkoba,” ungkapnya.
Upaya ini menjadi bukti keseriusan Polri, khususnya Polsek Dolok Batu Nanggar, dalam menjalankan tugas secara profesional dengan pendekatan tegas namun tetap humanis. Diharapkan, langkah ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Polres Simalungun menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika. [Hasudungan Purba/P.Shal]
