Seorang warga Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme saat melakukan aktivitas Home Industri peleburan emas.
GRESIK, Pijarnusantara – Aktivitas home industri peleburan emas di Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang dijalankan oleh sejumlah warga setempat diduga tidak mengantongi izin resmi dan disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum kepala desa.
Informasi ini diperoleh dari hasil penelusuran reporter Media Suara Publik Group, Suliono, S.H., yang mengungkap adanya dugaan praktik peleburan emas ilegal yang telah berlangsung di wilayah tersebut.
“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, aktivitas peleburan emas ini diduga tidak memiliki izin resmi dan tetap beroperasi tanpa hambatan,” ujar Suliono, S.H, Kamis (30/04).
Berdasarkan investigasi di lokasi, kegiatan peleburan emas itu diduga tidak dilengkapi izin usaha maupun izin lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, hasil dari aktivitas tersebut juga diduga disalurkan kepada pengepul berinisial Almarhum haji G yang kini disebut dilanjutkan oleh pihak keluarganya.
“Informasi yang kami terima, hasil peleburan emas ini diduga disetorkan kepada pengepul H. Gianto dan saat ini dilanjutkan oleh keturunannya,” tambahnya.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran dari oknum kepala desa setempat. Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa penindakan.
“Diduga ada oknum kepala desa yang membekingi, sehingga kegiatan ini tetap berjalan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Jika terbukti benar beroperasi tanpa izin, kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur bahwa setiap kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 109, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta aturan turunannya), yang mengatur kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.
- Jika terbukti adanya keterlibatan oknum pejabat dalam membekingi aktivitas ilegal, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan keuntungan.
“Jika benar ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum pejabat, maka hal tersebut harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Suliono.
Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut. [Timsuss]
