LAMONGAN, Pijarnunsantara – Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Desa Wedoro, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan mulai menuai sorotan. Program yang bersumber dari Dana Desa tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, khususnya pada pengadaan ternak kambing yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, total Dana Desa Tahun 2025 di Desa Wedoro mencapai Rp944.609.000. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk program ketahanan pangan dialokasikan sebesar Rp188.921.000 dengan peruntukan pengadaan ternak kambing.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Wedoro. Namun, dalam proses investigasi lapangan, muncul sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan realisasi program tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kambing yang dibelikan disebut berjumlah 111 ekor dengan estimasi harga sekitar Rp1 juta per ekor. Akan tetapi, hingga kini belum ada kepastian mengenai jumlah riil ternak yang benar-benar tersedia.
Saat dilakukan pengecekan lapangan, kepala desa diduga menolak menunjukkan seluruh lokasi kandang. Dari informasi yang diterima, ratusan kambing tersebut tersebar di tujuh titik kandang, namun pihak desa hanya memperlihatkan satu titik kandang saja kepada tim investigasi.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keberadaan seluruh ternak yang dianggarkan menggunakan uang negara. Bahkan, di salah satu kandang yang diketahui, hanya ditemukan sekitar lima ekor kambing. Fakta itu semakin memperkuat dugaan bahwa jumlah 111 ekor kambing tersebut belum dapat dipastikan keberadaannya secara menyeluruh.
Sementara itu, untuk fasilitas kandang, investigasi menduga tidak terdapat biaya sewa lahan karena lokasi kandang disebut menggunakan area di sekitar Bengawan Solo. Jika benar tidak ada biaya sewa, maka publik berhak mengetahui secara detail rincian penggunaan anggaran secara keseluruhan.
Minimnya keterbukaan informasi dalam program ketahanan pangan ini berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran desa. Transparansi menjadi hal penting mengingat dana yang digunakan berasal dari keuangan negara dan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Program Ketahanan Pangan Desa Wedoro Tahun Anggaran 2025 diduga belum dijalankan secara transparan. Jumlah kambing yang dianggarkan sebanyak 111 ekor hingga kini belum dapat diverifikasi secara utuh karena tidak semua kandang diperlihatkan kepada publik maupun tim investigasi.
Selain itu, adanya dugaan honor penjaga ternak yang cukup besar serta tidak jelasnya rincian pengeluaran kandang menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Jika benar jumlah ternak yang tersedia tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara.
Dugaan Kerugian Negara
Dengan nilai anggaran ketahanan pangan sebesar Rp188.921.000, potensi dugaan kerugian negara dapat dihitung dari selisih antara realisasi riil pengadaan ternak dan anggaran yang telah digunakan.
Apabila benar ditemukan kekurangan jumlah kambing dari total 111 ekor yang dianggarkan, maka dugaan kerugian negara berpotensi mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Masyarakat berharap aparat terkait, termasuk Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), dapat turun langsung melakukan audit dan pengecekan fisik agar penggunaan Dana Desa benar-benar transparan dan tepat sasaran. [DMS/Red]
