GRESIK, Pijarnusantara – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) mendampingi jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ABJI Kabupaten Gresik memenuhi panggilan penyidik Polres Gresik, Senin (6/7/2026). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang telah dilayangkan ABJI sebelumnya atas dugaan tindak pidana yang terjadi saat aksi damai di depan Kantor Kecamatan Wringinanom pada 24 Juni 2026.
Dalam agenda tersebut, perwakilan ABJI dimintai keterangan sebagai pelapor guna melengkapi proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik Polres Gresik.
Sekretaris Jenderal DPP ABJI, Sukadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan ABJI telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami mengikuti seluruh proses hukum di Polres Gresik terkait perkembangan penyelidikan. Kami mengapresiasi langkah Polres Gresik yang telah mengakomodasi upaya hukum yang kami tempuh atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tiga oknum yang diduga mengganggu dan membuat kericuhan saat aksi damai ABJI di depan Kantor Kecamatan Wringinanom beberapa waktu lalu,” ujar Sukadi kepada awak media di depan Mapolres Gresik.
Sukadi menegaskan, hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polres Gresik.
“Saat ini proses masih terus berjalan. Kami menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Bapak Kapolres Gresik beserta seluruh jajaran penyidik untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak pelapor merupakan bagian dari tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa laporan yang diajukan ABJI telah mendapatkan perhatian dan sedang diproses sesuai mekanisme hukum.
Lebih lanjut, DPP ABJI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Harapan kami, seluruh rangkaian penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Sukadi.
Sebelumnya, ABJI melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tiga orang yang disebut melakukan tindakan perusuhan saat berlangsungnya aksi damai di depan Kantor Kecamatan Wringinanom pada 24 Juni 2026. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Gresik. [P.Shal]
