LAMONGAN, Pijarnusantara – Perusahaan produksi arang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, diduga belum mengantongi izin legalitas yang lengkap, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin domisili usaha. Atas dugaan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sambeng berencana melakukan penutupan sementara hingga seluruh perizinan terpenuhi.

Penertiban dilakukan langsung oleh Satpol PP Kecamatan Sambeng dengan mendatangi lokasi perusahaan arang yang berada di Desa Ardirejo. Kegiatan tersebut juga didampingi oleh awak Media Suara Publik serta anggota Lembaga KPK Tipikor Lamongan. Kedatangan petugas bertujuan melakukan pengecekan sekaligus memberikan peringatan kepada pihak perusahaan terkait kelengkapan perizinan usaha.
Salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Sambeng yang akrab disapa Puri menyampaikan bahwa pihaknya memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan izin yang belum terpenuhi.
“Kami dari pihak Satpol PP Kecamatan Sambeng memberikan tenggang waktu sampai hari Kamis, 12 Februari 2026, agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan seluruh izin yang diperlukan,” ujar Puri kepada awak media di lokasi.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk melengkapi perizinan, maka langkah tegas akan diambil.
“Apabila sampai batas waktu yang diberikan pihak perusahaan tidak melakukan upaya penyelesaian izin IMB maupun izin tempat usaha yang sah, maka untuk sementara usaha tersebut akan kami tutup sampai semua perizinan terpenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi perizinan di wilayah Kecamatan Sambeng agar seluruh badan usaha yang beroperasi memiliki legalitas yang jelas.
“Penertiban ini dilakukan agar setiap badan usaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sambeng mematuhi aturan perizinan yang berlaku dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan,” tambah Puri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan arang yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan usaha tersebut. Satpol PP Kecamatan Sambeng menyatakan akan terus melakukan pemantauan hingga batas waktu yang telah ditentukan. (Bersambung) [Timsuss]
