GRESIK, Pijarnusantara – Kasus dugaan peluru nyasar yang melukai dua pelajar di Gresik, Jawa Timur, mendapat perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga tersebut meminta agar korban segera memperoleh pendampingan psikologis serta perlindungan hukum secara maksimal.
“KPAI bersimpati dan sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A, proses hukum harus cepat dan anak harus mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini, Selasa (7/4/2026), dikutip dari Antara.
KPAI juga telah menerima pengaduan terkait peristiwa tersebut dan berencana menyampaikan kasus ini kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Pertahanan.
Insiden dugaan peluru nyasar itu terjadi saat para siswa mengikuti kegiatan sosialisasi di salah satu SMP Negeri di Gresik pada Rabu (17/12/2025). Lokasi sekolah diketahui berjarak sekitar 2,3 kilometer dari lapangan tembak TNI AL yang saat itu tengah digunakan untuk latihan rutin.
Akibat kejadian tersebut, dua siswa berinisial DF (14) dan RO (15) mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan intensif. Keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil rontgen menunjukkan adanya proyektil peluru yang bersarang di tangan kiri DF dan di punggung kanan RO. Keduanya kemudian menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru tersebut. DF diketahui mengalami patah tulang pada telapak tangan kiri dan harus dipasang pen.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Korps Marinir, Kolonel (Mar) Rana Karya, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa kedua pelajar tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika para siswa tengah berada di area musala sekolah. DFH lebih dulu merasakan benturan di tangan kiri, disusul ROH yang mengalami benturan di bagian belakang tubuh hingga menyebabkan luka.
Setelah mendapatkan penanganan awal di fasilitas kesehatan terdekat, keduanya dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan dan menjalani operasi pengangkatan proyektil.
Pada waktu yang hampir bersamaan, satuan TNI menerima laporan kejadian tersebut dan langsung mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan pihak sekolah serta lingkungan sekitar, sekaligus memastikan korban mendapatkan penanganan medis.
“Ini menunjukkan bahwa sejak awal kejadian, peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti, bukan diabaikan,” kata Rana.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan, mulai dari pendampingan korban hingga pembiayaan seluruh proses perawatan.
“Terlepas dari adanya perbedaan tafsir mengenai bentuk bantuan atau istilah yang digunakan oleh masing-masing pihak, yang jelas adalah institusi tidak tinggal diam dan telah hadir secara nyata sejak hari pertama untuk membantu korban,” jelas dia.
Namun demikian, ia menekankan bahwa bantuan kemanusiaan tidak serta-merta berkaitan dengan pembuktian hukum yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
“Sampai tahap ini, proses pendalaman oleh pihak yang berwenang masih menjadi dasar utama. Karena itu, bantuan yang telah diberikan sejak awal tidak dapat serta-merta diartikan sebagai pengakuan final terhadap seluruh tuduhan hukum yang berkembang di ruang publik,” tegas Rana. [Suseto/Red]
