LAMONGAN, Pijarnusantara – Lembaga swadaya masyarakat dan awak Media Suara Publik menyatakan akan terus mengawal proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin tempat usaha perusahaan arang yang beroperasi di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, hingga seluruh legalitas dinyatakan lengkap dan sah.
Langkah pengawalan tersebut dilakukan bersama Lembaga KPK Tipikor sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan usaha yang belum mengantongi perizinan resmi. Pengawasan ini juga bertujuan mendorong pemerintah desa dan kecamatan agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan administrasi perizinan.

Menindaklanjuti keterangan Camat Sambeng, Syam Teguh, dalam pemberitaan sebelumnya, tim investigasi Media Suara Publik bersama Lembaga KPK Tipikor kembali mengonfirmasi langkah koordinasi yang telah dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan terkait dugaan belum adanya IMB dan izin usaha legal pada perusahaan arang tersebut.
Dalam keterangannya, Syam Teguh menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan tim Satpol PP kecamatan untuk segera berkirim surat kepada Satpol PP kabupaten sebagai bagian dari prosedur operasional standar (SOP) penanganan pelanggaran perizinan usaha.
“Saya sudah meminta tim Satpol PP kecamatan untuk bersurat kepada Satpol PP kabupaten sesuai SOP. Langkah ini sebagai bukti ketegasan saya sebagai pimpinan wilayah terhadap badan usaha yang tidak memberikan kontribusi pada pendapatan daerah karena tidak terdaftar di dinas perizinan dan pendapatan daerah,” tegas Syam Teguh kepada tim investigasi, Senin (16/02/26).
Menurutnya, upaya penertiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kecamatan dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak usaha. Terlebih, perusahaan arang di Desa Ardirejo diduga telah beroperasi sejak 2018 atau hampir delapan tahun tanpa kelengkapan izin yang semestinya.
“Jika perizinan tidak terpenuhi, maka dugaan perusahaan tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak daerah semakin jelas. Ini yang menjadi perhatian kami,” ungkapnya.
Syam Teguh menambahkan, pemerintah kecamatan bersama pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas apabila seluruh peringatan yang telah dilayangkan tetap diabaikan oleh pihak perusahaan. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penutupan sementara aktivitas usaha hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Ia juga menilai keberadaan izin usaha tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi dan pajak daerah, tetapi juga berdampak pada kepastian hukum serta perlindungan status para pekerja di perusahaan tersebut.
“Apabila peringatan masih diabaikan, pemerintah kecamatan dan daerah akan menutup sementara perusahaan sampai semua izin terpenuhi. Perizinan ini penting, termasuk untuk memberikan kepastian bagi para karyawan,” pungkasnya. [Timsuss]
(Bersambung)
