LAMONGAN, Pijarnusantara – Sebuah usaha produksi arang berbahan baku batok kelapa dan kayu bakar yang beroperasi di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin tempat usaha resmi dari pemerintah setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Media Suara Publik di lapangan, perusahaan yang telah beroperasi selama beberapa tahun ini diduga menjalankan kegiatan produksi tanpa legalitas usaha yang jelas, baik dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan yang memiliki kewenangan wilayah. Dugaan ini menguat setelah adanya keterangan dari pemerintah Desa Ardirejo yang menyatakan belum pernah menerima pengajuan perizinan dari pihak perusahaan.
Kepala Desa Ardirejo, Yuni Asaroh, saat dikonfirmasi oleh awak media, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengurusan legalitas usaha dari perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
“Perusahaan yang bertempat di desa kami ini tidak pernah sekalipun melakukan pengurusan legalitas izin tempat usaha. Sehingga saya sama sekali tidak mengetahui status tanah maupun unit usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut,” ujar Yuni Asaroh kepada Media Suara Publik, Sabtu (07/02/26).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Camat Sambeng, Syam Teguh. Ia mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai camat, dirinya pernah didatangi oleh pemilik usaha, Budi, untuk berdiskusi. Namun saat itu, pihak kecamatan mempertanyakan legalitas usaha dan status lahan yang digunakan.
“Memang pernah ada pertemuan dengan pemilik usaha. Saya menanyakan terkait perizinan tempat usaha dan status tanah, karena setahu saya lokasi tersebut dulunya adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Saya sarankan agar berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mantan pengurus KUD, untuk memastikan status tanahnya,” terang Syam Teguh.
Menurut camat, legalitas lahan dan izin usaha merupakan hal mendasar bagi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Tanpa kejelasan tersebut, dikhawatirkan akan muncul dugaan praktik usaha ilegal yang dapat merugikan pemerintah daerah.
“Status legal tanah dan izin usaha itu sangat penting. Dengan legalitas yang jelas, perusahaan bisa menjalankan kewajiban terhadap pemerintah daerah, termasuk soal pajak. Jika tidak memiliki legalitas, tentu akan muncul dugaan bahwa kewajiban kontribusi kepada daerah juga tidak terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan. Karena itu, setiap usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamongan diharapkan memiliki legalitas lengkap dan menjalankan kewajibannya secara transparan.
“Pemerintah daerah menekankan pentingnya peningkatan PAD untuk menunjang pembangunan. Maka setiap usaha, baik kecil maupun besar, harus memiliki legalitas yang sah agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” pungkas Camat Sambeng.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi Media Suara Publik masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait dugaan tidak adanya izin tempat usaha dan kejelasan status lahan yang digunakan sebagai lokasi produksi arang di Desa Ardirejo. [Timsuss]
