GRESIK, Pijarnunsantara – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik Polda Jatim bersama Polsek Tambak berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas pulau yang beroperasi di wilayah Pulau Bawean.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggelar operasi pada 31 Maret 2026.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan enam orang tersangka. Lima di antaranya, yakni BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26), ditangkap di Pulau Bawean. Sementara satu tersangka lainnya berinisial BS (37) diamankan di wilayah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Senin (6/4/26).
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Pulau Bawean. Adapun BS disebut memiliki peran penting sebagai pemasok utama di wilayah Kabupaten Gresik.
Jaringan ini diketahui memperoleh pasokan sabu dari Pulau Madura. Saat ini, satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.
Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan petugas, di antaranya dengan sistem ranjau, transaksi secara langsung (COD), hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku aktivitas ilegal ini sejak Februari 2026,” terang AKBP Ramadhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.
Polres Gresik Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. [Suseto/Red]
