LAMONGAN, Pijarnusantara – Kurangnya ketegasan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan menjadi sorotan terkait keberadaan perusahaan arang di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng. Hingga kini, perusahaan tersebut diduga masih beroperasi meski disebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin tempat usaha.

Lambannya langkah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan dinilai menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, persoalan perizinan perusahaan arang tersebut sudah beberapa kali dilaporkan dan menjadi perhatian masyarakat.
Pada Jumat (6/3/2026), awak Media Suara Publik bersama Lembaga KPK TIPIKOR kembali menemui Camat Sambeng, Syam Teguh, untuk menanyakan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan perusahaan arang di Desa Ardirejo.
Dalam keterangannya kepada awak media, Syam Teguh menjelaskan bahwa pihak kecamatan sebenarnya telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional yang berlaku.
“Kami dari pihak kecamatan sudah melakukan standar operasional prosedur (SOP) dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan arang yang bersangkutan,” ujar Syam Teguh.
Namun demikian, menurutnya, kewenangan untuk melakukan tindakan lanjutan seperti penutupan atau penyegelan bukan berada di tingkat kecamatan.
“Langkah konkret seperti penutupan maupun penyegelan merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten,” tambahnya.
Syam Teguh juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pihak Satpol PP Kabupaten Lamongan terkait persoalan tersebut.
“Saya sudah menghubungi pihak Satpol PP Kabupaten, Pak Jarwito. Beliau menyampaikan akan menanyakan langsung kepada pihak perusahaan terkait surat peringatan yang sudah diterima dari kecamatan. Kalau memang benar dan masih diabaikan oleh perusahaan, maka Satpol PP akan bertindak tegas melakukan penutupan dan penyegelan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syam Teguh menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Saya akan mengawal proses yang ada, karena saya juga ingin pemerintah daerah bisa mendapatkan haknya dalam pendapatan daerah dari sektor pajak industri,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan yang berdiri tanpa izin tidak akan terdaftar secara resmi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
“Apabila perusahaan berdiri tanpa adanya izin yang jelas, maka tidak terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga tidak memberikan kontribusi pada pemerintah daerah,” pungkas Syam Teguh. [Timsuss]
