GRESIK, Pijarnusantara – Awak media Suara Publik Group menerima laporan dari sejumlah warga Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, terkait dugaan ketidaksesuaian realisasi sejumlah pembangunan yang didanai dari Dana Desa (DD) dan penyertaan modal BUMDes.
Reporter SPL TV, Suliono, S.H, menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang menyampaikan adanya beberapa kegiatan desa yang menurut mereka perlu mendapatkan penelusuran lebih lanjut.
“Informasi dari warga menyebutkan terdapat sejumlah anggaran Dana Desa yang realisasinya diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Ada kegiatan yang tercantum dalam anggaran, namun di lapangan belum terlihat secara jelas,” ujar Suliono.

Berdasarkan data awal yang disampaikan masyarakat, awak media kemudian melakukan peninjauan ke lokasi wisata desa mangrove. Menurut informasi yang diterima, kawasan wisata tersebut memperoleh pendanaan dari Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp248 juta serta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp17 juta.
“Dengan nilai anggaran tersebut, warga menilai manfaat wisata desa ini belum dirasakan secara optimal. Informasi yang kami terima, sejak awal perencanaan terdapat dugaan ketidakefisienan pengelolaan anggaran sehingga kondisi wisata desa saat ini terkesan kurang terawat dan belum memberikan kontribusi pendapatan bagi desa,” jelasnya.
Selain itu, warga juga menyampaikan adanya kegiatan peningkatan kios desa yang dianggarkan pada Tahun 2024 sebesar Rp94 juta. Berdasarkan keterangan masyarakat, pada tahun 2024 dan 2025 juga terdapat penyertaan modal BUMDes sebesar Rp50 juta yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
“Namun menurut keterangan warga, realisasi pembangunan kios desa tersebut masih perlu dipastikan lebih lanjut, sehingga muncul dugaan bahwa pelaksanaannya belum sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran,” kata Suliono.
Warga juga menyampaikan informasi terkait penyertaan modal BUMDes dan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya. Di antaranya, penyertaan modal BUMDes pada tahun 2020 sekitar Rp54 juta, Dana Desa tahun 2021 sekitar Rp50 juta, serta penggunaan dana di kawasan wisata mangrove dengan total sekitar Rp150 juta.
Selain itu, terdapat pula pembangunan pelabuhan sungai perikanan di area wisata mangrove yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp75 juta.
“Berdasarkan keterangan warga, sejumlah kegiatan pembangunan di kawasan wisata desa tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan besaran anggaran yang dialokasikan. Namun hal ini tentu memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang,” ungkap Suliono.
Dugaan ketidaktepatan sasaran juga disampaikan warga terkait program bantuan perikanan. Pada tahun 2022, terdapat alokasi Dana Desa sebesar Rp57 juta dan Rp48 juta untuk bantuan pakan atau bibit ikan. Selanjutnya, pada tahun 2023, terdapat bantuan serupa sebesar Rp54 juta, serta penyertaan modal BUMDes sekitar Rp160 juta.
“Informasi dari warga menyebutkan bahwa penyaluran bantuan tersebut diduga belum merata dan diduga hanya diberikan kepada orang terdekat kades saja. Namun kami menekankan bahwa informasi ini masih berdasarkan keterangan masyarakat dan perlu diverifikasi lebih lanjut,” tambahnya.

Usai melakukan penelusuran lapangan, awak media Suara Publik Group mendatangi Kantor Desa Manyarsidomukti untuk meminta klarifikasi dari kepala desa. Namun, kepala desa tidak berada di tempat.
“Kami ditemui salah satu perangkat desa dan sempat dihubungkan melalui sambungan telepon dengan kepala desa. Dalam penjelasannya, kepala desa menyampaikan bahwa bangunan peningkatan kios desa yang dipersoalkan warga telah dibangun di jalan raya, dekat area lapangan desa,” jelas Suliono.
Dalam kesempatan tersebut, awak media juga mencatat bahwa papan informasi APBDes tidak terpasang di kantor desa. Salah satu perangkat desa menjelaskan bahwa papan tersebut dalam kondisi rusak.
“Ketiadaan papan APBDes ini berpotensi menimbulkan persepsi kurangnya keterbukaan informasi, meskipun pihak desa menyampaikan alasan teknis terkait kerusakan papan,” ujar Suliono.
Atas laporan warga tersebut, Suara Publik Group mendorong agar pemerintah desa, inspektorat, serta instansi terkait dapat memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi agar pengelolaan Dana Desa dan BUMDes di Desa Manyarsidomukti berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Timsuss]
