TULUNGAGUNG, Pijarnusantara – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, kembali menyoroti pengelolaan anggaran Pemkab Tulungagung.
Dalam sidang kelima di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/10/2026), Kepala Bagian Kesra Setdakab Tulungagung Makrus Mannan mengungkap, dari sekitar Rp21 miliar anggaran yang dikelolanya, sekitar Rp19 miliar dialokasikan untuk Pokir anggota DPRD. Sementara kegiatan Safari Ramadhan yang membutuhkan sekitar Rp50 juta disebut tidak mendapat alokasi anggaran.
Kegiatan tersebut tetap berjalan dengan menggunakan uang pribadi pejabat maupun staf. Praktisi hukum asal Tulungagung, H. Hery Widodo menilai kondisi tersebut perlu dicermati, terutama terkait prioritas dan mekanisme penganggaran.
“Rp19 miliar dialirkan ke Pokir, sementara Rp50 juta untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat disebut tidak ada anggaran. Ini perlu dilihat secara terang, bukan hanya dari nominal, tetapi juga dari mekanisme dan prioritas penganggarannya,” ujar Hery dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026) pagi.
Safari Ramadhan Pakai Uang Pribadi
Dalam persidangan disebutkan, Safari Ramadhan di lima lokasi tetap dilaksanakan dengan kebutuhan sekitar Rp10 juta per lokasi. Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi Makrus.
Dua lokasi disebut diserahkan langsung kepada Gatut Sunu Wibowo, sedangkan tiga lainnya disebut diterima Wakil Bupati Ahmad Bahrudin. Namun, Hery menyebut dalam BAP, uang untuk tiga lokasi tersebut tercatat diterima Gatut Sunu Wibowo. Majelis hakim kemudian disebut meminta uang tersebut dikembalikan.
“Uang yang sama-sama disebut berasal dari uang pribadi karena anggaran dikatakan tidak tersedia, tentu perlu dilihat secara konsisten. Apakah perbedaan penerima kemudian menghasilkan konsekuensi hukum yang berbeda? Itu menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terang dalam persidangan,” katanya.
Kadinsos dan Kasatpol PP Juga Keluarkan Dana
Keterangan serupa muncul dari Kepala Dinas Sosial Tulungagung yang disebut mengeluarkan sekitar Rp40 juta dari uang pribadi untuk kegiatan bantuan kepada sekitar 400 pengemudi becak listrik. Dana tersebut disebut diberikan kepada Gatut Sunu Wibowo untuk kemudian dibagikan kepada penerima.
“Kalau memang benar dana tersebut berasal dari uang pribadi pejabat, bukan APBD, maka mekanisme dan dasar pembiayaannya tetap perlu dijelaskan secara terbuka. Terutama karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara Kasatpol PP Tulungagung Hartono disebut mengeluarkan Rp2,5 juta dan stafnya Rp7,5 juta untuk kebutuhan pengamanan kegiatan halalbihalal Pemda di kediaman Bupati dan Wakil Bupati.
“Pengamanan kegiatan resmi pemerintah daerah justru disebut dibebankan kepada pejabat dan staf. Ini perlu diuji berdasarkan aturan penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” kata Hery.
Persidangan juga mengungkap sejumlah saksi mengaku merasa tertekan dan tidak berani menolak permintaan pimpinan. Sebagian bahkan disebut menggunakan uang pribadi, meminjam dari koperasi, hingga memakai tunjangan dan TPP untuk memenuhi kebutuhan kegiatan.
Hery menilai keterangan tersebut tetap harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar siapa yang merasa tertekan atau siapa yang mengeluarkan uang, tetapi bagaimana prosesnya, siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa, dan apakah ada hubungan dengan kewenangan jabatan,” tegasnya.
Seluruh keterangan tersebut masih menjadi materi persidangan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Penilaian terhadap kekuatan alat bukti dan keterangan saksi menjadi kewenangan majelis hakim. [Andk/Red]
