KEDIRI KOTA, Pijarnusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 254 gram sabu dan 19.474 butir pil dobel L.
Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Kota Kediri, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan amar putusan majelis hakim terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sejak 6 Mei hingga 5 Oktober 2026.
“Barang bukti ini kami musnahkan sebagai pelaksanaan amar putusan majelis hakim terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak kembali disalahgunakan,” kata Rivo.
Selain jumlah barang bukti yang cukup besar, Kejari Kota Kediri juga menyoroti usia para pelaku dalam perkara narkotika dan okerbaya. Berdasarkan catatan kejaksaan, sebagian besar pelaku berada pada rentang usia 20 hingga 30 tahun.
“Rentang usia tersebut masih tergolong usia produktif. Kondisi ini menjadi perhatian karena pada usia tersebut, seseorang seharusnya memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan, bekerja, maupun membangun masa depan,” katanya.
Kondisi tersebut turut mendapat perhatian masyarakat. Ade, salah seorang warga Kota Kediri, menilai keterlibatan generasi muda dalam perkara narkotika menjadi peringatan bahwa pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum.
“Prihatin karena yang terlibat banyak yang masih muda dan usia produktif. Ini menjadi peringatan bagi kita semua, terutama anak muda, supaya lebih berhati-hati dalam memilih pergaulan dan lingkungan,” kata Ade.
Menurut Ade, edukasi mengenai bahaya narkotika perlu terus diperkuat, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Pengawasan terhadap pergaulan anak muda juga dinilai penting untuk mencegah mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, perkembangan teknologi turut menciptakan pola baru dalam peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Transaksi yang sebelumnya banyak dilakukan secara langsung kini dapat berlangsung melalui pesan singkat, platform digital, hingga layanan cash on delivery (COD).
Pola transaksi yang semakin tertutup tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Karena itu, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Selain penindakan hukum, masyarakat diharapkan ikut meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan ruang bagi peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.
Pemusnahan 254 gram sabu dan 19.474 butir pil dobel L tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata. Terlebih, peredaran barang terlarang tersebut juga menyasar kelompok usia produktif yang masih memiliki masa depan panjang. [D/Red]
