LAMONGAN, Pijarnuasantara – Satpol PP Kabupaten Lamongan mendatangi pabrik areng yang berlokasi di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, yang diduga tidak memiliki izin lengkap, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
Kedatangan petugas ini dipimpin langsung oleh Komandan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Wisnu. Sebelum menuju lokasi pabrik, rombongan terlebih dahulu mendatangi kantor Kecamatan Sambeng untuk berkoordinasi dengan Camat Sambeng, Syam Teguh Wahono. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Ardirejo, Yuni Asaroh, serta perangkat desa setempat.
Usai melakukan koordinasi, tim Satpol PP langsung bergerak menuju lokasi pabrik areng. Di lokasi, petugas hanya dapat bertemu dengan perwakilan perusahaan, sementara pemilik perusahaan tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Kedatangan Satpol PP tersebut bertujuan untuk menyerahkan surat peringatan pertama (SP1) dari tingkat kabupaten. Langkah ini diambil setelah sebelumnya pihak kecamatan telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali, namun diduga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Komandan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Wisnu, menegaskan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan dan proses yang telah dilakukan oleh pihak kecamatan.
“Kami datang untuk menyerahkan surat peringatan pertama dari kabupaten sebagai tindak lanjut dari proses yang sudah dilakukan di tingkat kecamatan. Karena sebelumnya sudah ada peringatan satu sampai tiga dari kecamatan yang tidak diindahkan, maka penanganan kami ambil alih,” tegas Wisnu di lokasi.
Ia menambahkan, surat peringatan tersebut merupakan tahapan awal dari proses penegakan aturan yang lebih tegas. Apabila pihak perusahaan tidak menunjukkan keseriusan dalam mengurus perizinan, maka sanksi lanjutan akan diberlakukan.
“Apabila tidak ada keseriusan dari pihak perusahaan untuk segera mengurus izin, maka akan kami lanjutkan ke SP2 dan SP3. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan dan penyegelan hingga seluruh perizinan dipenuhi,” lanjutnya.
Sementara itu, Camat Sambeng, Syam Teguh Wahono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan dengan memberikan peringatan secara bertahap kepada pengelola perusahaan.
“Kami di kecamatan sudah memberikan peringatan secara berjenjang hingga tiga kali. Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, maka kami koordinasikan dengan Satpol PP kabupaten untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Ardirejo, Yuni Asaroh, berharap agar pihak perusahaan segera mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah desa.
“Kami berharap pihak perusahaan kooperatif dan segera mengurus perizinan. Ini penting agar keberadaan usaha tersebut jelas secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pabrik areng masih terpantau berjalan seperti biasa meskipun telah menerima peringatan dari pihak berwenang. [Timsuss]
