SURABAYA, Pijarnusantara.com – Rencana pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (Peradin Jatim) yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (18/4/2026) di Gedung Srijaya, Surabaya, menuai protes dan memicu kisruh internal organisasi.
Sejumlah pengurus dan anggota Peradin Jatim menilai pelaksanaan Muswil tersebut tidak melalui proses yang transparan. Bahkan, beberapa pengurus BPW mengaku tidak dilibatkan maupun tidak mengetahui tahapan persiapan kegiatan tersebut, sehingga dinilai melanggar administrasi dan aturan organisasi.
“Iya, polemik Muswil Peradin Jatim ini sarat kepentingan dan terkesan dipaksakan. Sepengetahuan saya, agenda awalnya hanya Halal Bihalal sebagai momen silaturahmi antar sesama advokat se-Jawa Timur. Namun berubah menjadi ajang pemilihan ketua, yang justru memicu persaingan dan saling menjatuhkan,” ujar Arif Rahman H, salah satu pengurus BPC yang menolak pelaksanaan Muswil bersamaan dengan Halal Bihalal.

Menurutnya, perubahan agenda tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan anggota. Pasalnya, sebelumnya telah disampaikan bahwa Muswil BPW Peradin Jatim akan dilaksanakan pada Juni 2026, bukan bersamaan dengan kegiatan Halal Bihalal.
Inkonsistensi tersebut dinilai menjadi pemicu utama polemik yang kini berkembang di internal organisasi. Para anggota menilai pelaksanaan Muswil terkesan dipaksakan tanpa persiapan yang matang.
“Padahal kita semua sepakat bahwa Muswil dan pemilihan ketua BPW Jatim adalah agenda sakral dalam organisasi. Namun yang terjadi justru terkesan terburu-buru. Ada pertanyaan besar, apakah ada kepentingan tertentu yang ingin dilindungi atau persoalan yang ingin ditutupi,” tambah Arif.

Polemik ini juga berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 105/SK/BPP-PERADIN/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPW Peradin Jatim. Dalam keputusan tersebut, Dr. Lucia Salohot Napitupulu, SH., MM., MH ditunjuk menggantikan Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, SH., MH yang masa jabatannya telah berakhir pada 10 Maret 2026.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua BPW Peradin Jatim periode 2023–2026, Nihrul Bahi Alhaidar, menilai waktu yang diberikan kepada Plt Ketua untuk melakukan konsolidasi organisasi sangat tidak memadai.
“Dalam diktum SK disebutkan bahwa Plt Ketua bertugas melakukan konsolidasi organisasi di tingkat BPW dan BPC. Namun, waktu dua minggu jelas tidak cukup, bahkan hingga saat ini belum terlihat adanya konsolidasi yang dilakukan. Jika terdapat maladministrasi dalam proses ini, maka penundaan Muswil adalah harga mati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haidar mengungkapkan bahwa pada 6–7 April 2026, pihaknya telah mendatangi pengurus pusat Peradin di Jakarta untuk menyampaikan protes dan melakukan konsultasi terkait dugaan maladministrasi dalam persiapan Muswil.
Ia juga meminta Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin untuk mengambil alih sementara kepengurusan BPW Peradin Jatim guna memastikan pelaksanaan Muswil berjalan secara adil dan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kami sudah berkirim surat kepada BPP Peradin agar persoalan ini menjadi perhatian serius dan tidak mencederai proses demokrasi di tubuh advokat, khususnya Peradin Jatim. Kami menjunjung tinggi prinsip kebenaran dan keadilan sebagai advokat,” pungkas Haidar. [Red/E]
