LAMONGAN, Pijarnusantara – Di era digital saat ini, penyalahgunaan media sosial kerap menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait komentar bernada penghinaan atau ujaran kebencian. Hal ini pula yang mendasari Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia Lamongan melaporkan akun Facebook bernama “Yak Widhi Peduli UMKM” ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan setelah akun tersebut diduga menuliskan komentar bernada menghina dan menuduh tanpa dasar terhadap Aliansi Alam Bersatu Jaya di beberapa platform media sosial, termasuk Facebook dan TikTok. Komentar yang dianggap mengandung unsur fitnah itu dinilai mencoreng nama baik lembaga yang selama ini aktif berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin media sosial digunakan sebagai alat untuk menghina atau menebar kebencian. Kami membawa persoalan ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab,” tegas H. Suliono, S.H., Wakil Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia, Kamis (09/10).

Aliansi Alam Bersatu Jaya menilai tudingan dari akun tersebut telah melewati batas kewajaran. Dalam unggahan dan komentar yang beredar, akun Yak Widhi Peduli UMKM disebut-sebut menyebut Aliansi sebagai kelompok “bodrek” dan menuding tidak memahami persoalan yang diulas.
“Kami datang langsung ke Polres Lamongan untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Kami berharap pihak berwenang bisa memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sukadi, S.H., Sekretaris Jenderal Aliansi Alam Bersatu Jaya, yang turut mendampingi pelaporan tersebut.
Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia merupakan gabungan dari berbagai unsur ormas, LSM, dan pimpinan media yang selama ini berperan aktif mendukung program-program pemerintah di Kabupaten Lamongan. Pihak aliansi menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk permusuhan, melainkan upaya menjaga martabat organisasi dan mendorong literasi digital yang sehat di masyarakat.
“Kami tetap terbuka untuk klarifikasi atau mediasi, tetapi penghinaan publik tanpa dasar harus ditindak agar tidak menjadi contoh buruk di ruang digital. Lebih dari itu semua, kami sangat menjaga agar peristiwa seperti ini tidak terjadi dikemudian hari,” kata pria yang juga Ketua Umum LSM HJM itu.
Dengan laporan resmi ini, Alam Bersatu Jaya berharap penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dugaan ujaran kebencian tersebut dan menegakkan keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [P.E/Red]
