GRESIK, Pijarnusantara – Tim Investigasi Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) bersama Tim Investigasi Media Suara Publik Group kembali melakukan penelusuran terhadap realisasi program ketahanan pangan yang bersumber dari minimal 20 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Gresik. Kali ini, tim melakukan investigasi di Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Kamis (23/7).
Berdasarkan data yang diperoleh tim, Desa Munggugianti menerima alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.043.025.000. Sesuai ketentuan mengenai pengalokasian anggaran ketahanan pangan, sedikitnya 20 persen dari Dana Desa atau sekitar Rp208.605.000 dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan masyarakat.
Dalam penelusuran lapangan, Tim Investigasi ABJI meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Munggugianti terkait penggunaan anggaran tersebut.

Menurut Kepala Bidang Investigasi ABJI, Moh Ajib, Kepala Desa menjelaskan bahwa anggaran ketahanan pangan dialokasikan untuk pembangunan sebuah embung di Dusun Gianti yang difungsikan sebagai sarana penampungan air guna menunjang pengairan lahan pertanian warga.
“Berdasarkan keterangan Pak Kades, anggaran ketahanan pangan digunakan untuk pembangunan embung di Dusun Gianti sebagai pengairan sawah warga. Beliau juga menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan aset desa dan anggarannya digunakan sesuai pagu yang telah ditetapkan,” ujar Moh Ajib.
Namun demikian, hasil pengamatan awal tim di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kesesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan yang terlihat.
Ajib menilai, apabila pekerjaan yang dilakukan hanya berupa penggalian atau pendalaman embung menggunakan alat berat, maka nilai anggaran Rp208 juta tersebut kuat dugaan tidak sesuai dengan pagunya.
“Kalau kami analisa berdasarkan kondisi di lapangan, anggaran lebih dari Rp200 juta untuk pekerjaan seperti itu diduga cukup besar. Perkiraan kami, apabila hanya pekerjaan pendalaman menggunakan excavator tanpa pekerjaan konstruksi pendukung yang signifikan, nilainya kemungkinan jauh di bawah pagu tersebut,” katanya.
Menurut Tim Investigasi ABJI, dugaan tersebut masih bersifat analisis awal sehingga diperlukan pemeriksaan yang lebih komprehensif oleh instansi pengawas. Tim menilai beberapa aspek penting perlu dilakukan verifikasi, antara lain:
- Kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
- Volume pekerjaan, kedalaman, luas, serta spesifikasi teknis embung yang dibangun.
- Rincian penggunaan anggaran, termasuk biaya alat berat, material, tenaga kerja, dan komponen pekerjaan lainnya.
- Dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.
- Kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.
Selain itu, tim juga menilai perlu dipastikan apakah pembangunan embung tersebut telah melalui proses perencanaan dan musyawarah desa sebagaimana ketentuan yang berlaku, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan.
ABJI menegaskan bahwa investigasi yang dilakukan bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, hasil temuan awal tersebut diharapkan menjadi perhatian aparat pengawas, seperti Inspektorat Kabupaten Gresik, serta instansi terkait apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Munggugianti telah memberikan penjelasan bahwa pembangunan embung tersebut menggunakan anggaran ketahanan pangan sesuai pagu yang tersedia dan dibangun di atas tanah milik desa untuk kepentingan pengairan lahan pertanian masyarakat.
Media Suara Publik Group tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Munggugianti maupun pihak-pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan, klarifikasi, maupun data pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Timsuss]
