GRESIK, Pijarnusantara – Tim Investigasi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) mendatangi Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, guna menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Kesambenkulon menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.131.091.000. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 mencapai Rp226.218.200.
Dalam penelusurannya, Tim Investigasi ABJI melakukan konfirmasi kepada Ketua BUMDes selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan. Saat dikonfirmasi, Ketua BUMDes menyampaikan bahwa program tersebut kemungkinan belum terlaksana.
“Kemungkinan belum terlaksanakan,” ujarnya.
Terkait anggaran program ketahanan pangan, Ketua BUMDes mengaku belum mengetahui secara pasti karena belum melakukan pengecekan terhadap rekening BUMDes. Ia juga menjelaskan bahwa badan hukum BUMDes yang berkaitan dengan pelaksanaan program ketahanan pangan hingga saat ini belum selesai.
Menanggapi hal tersebut, Tim Investigasi ABJI, Tanto, menyayangkan belum terlaksananya program yang dinilai memiliki peran penting dalam mendukung program nasional ketahanan pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sangat disayangkan program yang akan menjadi salah satu pilar pendukung suksesnya program MBG yang digagas Presiden hingga kini belum terlaksana, padahal saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2026,” ujar Tanto.
Selain menyoroti program ketahanan pangan, Tim Investigasi ABJI juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah Normalisasi Jalan Usaha Tani (JUT) di Randusongo dengan nilai anggaran sebesar Rp45 juta. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, tim menduga terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara nilai anggaran dan realisasi pekerjaan. Menurut estimasi tim investigasi, pekerjaan tersebut diperkirakan hanya menghabiskan biaya sekitar Rp9 juta hingga Rp13 juta.

Selanjutnya, tim juga meninjau pekerjaan Rehabilitasi Paving di Randusongo yang dianggarkan sebesar Rp30 juta. Setelah dilakukan pengecekan, tim menduga terdapat indikasi mark-up anggaran karena nilai pekerjaan yang terlihat di lapangan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan. Berdasarkan analisa tim, pekerjaan rehabilitasi paving tersebut diperkirakan hanya menghabiskan biaya sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Lebih lanjut, Tim Investigasi ABJI turut menelusuri pelaksanaan program yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025 berupa pengadaan Sarana Persampahan, dengan penanggung jawab kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik.
Berdasarkan data yang diperoleh, program tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp200 juta. Namun, tim menduga realisasi pekerjaan di lapangan belum sesuai dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan. Menurut hasil pemantauan tim, progres pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar 60 persen. Selain itu, sejumlah sarana dan prasarana persampahan yang seharusnya tersedia juga disebut belum terealisasi.
Padahal, program tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang hingga saat ini diduga belum rampung sepenuhnya. Atas temuan tersebut, Tim Investigasi ABJI berencana mendorong adanya klarifikasi dan transparansi dari pihak-pihak terkait guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. [Asd/Tto/Red]
