LAMONGAN, Pijarnusantara – Program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Panggang, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, diduga tidak berjalan maksimal dan memunculkan pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan realisasi di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Desa Panggang mencapai Rp682.574.000. Dari jumlah tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan sebesar Rp136.514.800.
Program tersebut diketahui diperuntukkan bagi penggemukan kambing. Namun, hasil wawancara dengan Kepala Desa menyebutkan bahwa jumlah kambing yang dibeli sebanyak 35 ekor dan beberapa di antaranya dilaporkan mati.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa penggunaan anggaran ketahanan pangan tidak sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan. Pasalnya, dari analisa temuan di lapangan, nilai pengadaan kambing diperkirakan hanya menghabiskan sekitar Rp26 juta hingga Rp30 juta. Sementara pembangunan kandang diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Jika ditotal secara keseluruhan, estimasi kebutuhan program tersebut hanya berkisar Rp46 juta hingga Rp55 juta. Angka itu jauh di bawah total anggaran ketahanan pangan yang mencapai Rp136 juta lebih.
Selain itu, program penggemukan kambing tersebut dinilai tidak berjalan optimal. Dugaan lemahnya pengawasan dan minimnya keberhasilan program terlihat dari adanya kambing yang mati, sehingga manfaat program terhadap masyarakat dinilai belum jelas dan belum memberikan dampak signifikan terhadap penguatan ekonomi desa maupun ketahanan pangan warga.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Publik mendesak agar pemerintah desa membuka secara rinci laporan penggunaan dana, mulai dari pembelian ternak, pembangunan kandang, hingga biaya operasional lainnya agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Dugaan Tabrakan dengan Peraturan yang Berlaku
Jika dugaan tersebut benar adanya, maka penggunaan anggaran program ketahanan pangan di Desa Panggang berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang mengatur bahwa program ketahanan pangan harus dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta penggunaan anggaran desa yang wajib dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
4. Jika ditemukan adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut juga berpotensi masuk dalam dugaan penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesimpulan
Program ketahanan pangan Desa Panggang Tahun 2025 kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dengan realisasi program di lapangan. Dengan nilai anggaran mencapai Rp136,5 juta namun realisasi yang diduga hanya berkisar Rp46 juta hingga Rp55 juta, publik menilai perlu adanya audit dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Terlebih, program penggemukan kambing yang menjadi andalan ketahanan pangan desa disebut tidak berjalan maksimal akibat adanya ternak yang mati. Situasi ini memperkuat dugaan adanya ketidakefisienan maupun potensi dugaan penyelewengan anggaran.
Masyarakat berharap Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga aparat penegak hukum dapat turun tangan melakukan klarifikasi dan investigasi agar penggunaan Dana Desa benar-benar transparan serta tidak merugikan masyarakat. [DMS/F/Red]
