MOJOKERTO, Pijarnuasantara – Polemik pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali mencuat. Kali ini, seorang investor bernama Denny Himawan mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil dalam proyek pembangunan dapur MBG di wilayah Mojokerto.

Menurut keterangan yang disampaikan Denny, dirinya berkeinginan mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Republik Indonesia, dengan berpartisipasi sebagai investor pembangunan SPPG.

Denny menyebut telah menanamkan dana investasi sebesar Rp500 juta kepada Suwaim, yang saat itu bertindak sebagai Person In Charge (PIC) Mitra SPPG Mojolebak 002 Jetis, Mojokerto. SPPG tersebut disebut beroperasi di bawah naungan Yayasan LPI Al Azhaar Tulungagung.
Permasalahan bermula ketika pada 30 Januari 2026 kedua pihak menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang mengatur kerja sama investasi pembangunan dapur MBG. Dalam perjanjian tersebut, Denny memberikan dana investasi sebesar Rp500 juta dengan skema pembagian hasil yang disepakati kedua belah pihak.
Selain itu, dana investasi diberikan dengan syarat adanya penerbitan Purchase Order (PO) kepada pemasok yang menjadi mediator kerja sama tersebut untuk kebutuhan operasional sejumlah dapur MBG yang diklaim berada dalam wilayah koordinasi Suwaim.
Namun, hingga lebih dari tiga bulan setelah penandatanganan MoU, proyek dapur yang dimaksud belum beroperasi. Dalam rentang waktu tersebut, Denny juga mengaku memberikan tambahan dana sebesar Rp18 juta untuk mendukung proses pembangunan.
Pada 18 Juni 2026, Denny mendatangi Yayasan LPI Al Azhaar dan melakukan pertemuan dengan salah satu pengurus yayasan. Dari pertemuan tersebut, menurut keterangan Denny, muncul informasi yang berbeda terkait jumlah dapur MBG yang sebelumnya diklaim berada dalam koordinasi Suwaim.
“Saya merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil. Selain dana investasi yang telah saya keluarkan, saya juga kehilangan potensi pendapatan dari hasil kerja sama yang dijanjikan,” ujar Denny kepada awak media.
Denny juga menyampaikan bahwa dalam MoU terdapat klausul mengenai sanksi atau penalti apabila salah satu pihak dinyatakan melakukan wanprestasi. Hingga saat ini, menurutnya, upaya penyelesaian melalui somasi telah dilakukan sebanyak dua kali.
“Saya telah melayangkan somasi kedua, namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan,” tegasnya, Minggu (21/06).
Denny menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk pelaporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), guna memperoleh kepastian hukum atas permasalahan yang dialaminya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Suwaim belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas berbagai tudingan yang disampaikan. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Berbagai pihak berharap setiap bentuk kerja sama yang mendukung program pemerintah dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut. [Timsuss]
