LAMONGAN, Pijarnusantara – Pengelola perusahaan arang yang beroperasi di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, diduga masih mengabaikan kewajiban pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha, meskipun telah menerima peringatan keras dari pihak pemerintah kecamatan dan didatangi langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sikap tersebut dinilai seolah merasa kebal hukum, lantaran pengelola perusahaan tetap menjalankan aktivitas usaha tanpa menunjukkan itikad menyelesaikan kewajiban perizinan yang diwajibkan. Padahal, pihak kecamatan telah bersurat secara resmi dan tim Satpol PP telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan teguran.
Camat Sambeng, Syam Teguh, sebelumnya telah menginstruksikan tim Satpol PP kecamatan untuk berkirim surat kepada Satpol PP Kabupaten Lamongan sebagai bagian dari prosedur operasional standar (SOP) penanganan pelanggaran perizinan usaha. Bahkan, tindak lanjut berupa peninjauan langsung ke lokasi usaha juga telah dilakukan.
Namun hingga kini, pihak pengelola perusahaan arang diduga belum mengindahkan peringatan tersebut dan belum juga mengurus kelengkapan perizinan yang diwajibkan, termasuk IMB dan izin usaha lainnya.
“Saya sudah meminta tim Satpol PP kecamatan untuk bersurat kepada Satpol PP kabupaten sesuai SOP. Langkah ini sebagai bukti ketegasan saya sebagai pimpinan wilayah terhadap badan usaha yang tidak memberikan kontribusi pada pendapatan daerah karena tidak terdaftar di dinas perizinan dan pendapatan daerah,” tegas Syam Teguh kepada tim investigasi, Kamis (19/02/26).
Menurutnya, upaya penertiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kecamatan dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak usaha. Perusahaan arang tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2018 atau hampir delapan tahun tanpa kelengkapan izin yang semestinya.
“Jika perizinan tidak terpenuhi, maka dugaan perusahaan tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak daerah semakin jelas. Ini yang menjadi perhatian kami,” ungkapnya.
Pemerintah kecamatan bersama pemerintah daerah, lanjut Syam Teguh, akan mengambil langkah tegas apabila seluruh peringatan yang telah dilayangkan tetap diabaikan oleh pihak perusahaan. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penutupan sementara aktivitas usaha hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa perizinan usaha tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pajak daerah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan bagi para pekerja yang berada di perusahaan tersebut.
“Apabila peringatan masih diabaikan, pemerintah kecamatan dan daerah akan menutup sementara perusahaan sampai semua izin terpenuhi. Perizinan ini penting, termasuk untuk memberikan kepastian bagi para karyawan,” pungkasnya. [Timsus]
(Bersambung)
