LAMONGAN, Pijarnusantara – Perusahaan ritel PT Awam Bersaudara diduga tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mempekerjakan karyawannya dengan gaji jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lamongan.
Perusahaan pengelola Awam Swalayan ini diduga melakukan pelanggaran hak-hak pekerja dan ditutupi oleh pihak manajemen melalui pelaporan data yang tidak sesuai fakta kepada instansi ketenagakerjaan.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi media Suara Publik, keluhan utama datang dari para pekerja yang merasa beban kerja mereka tidak sebanding dengan kompensasi yang diberikan. Sekalipun terdapat ketentuan kenaikan upah berdasarkan masa kerja, pada praktiknya nominal yang diterima karyawan tetap tidak menyentuh angka UMK Lamongan.
Seorang mantan karyawan yang terpaksa mengundurkan diri menceritakan pengalaman pahitnya selama bekerja di swalayan tersebut. Ia mengaku beban kerja yang diemban sangat berat, sementara upah yang diterima sangat minim.
“Saya cuma mendapat gaji Rp 1,9 juta. Kalau ditambah uang makan, totalnya baru menjadi Rp 2,3 juta. Beban kerjanya sangat banyak, akhirnya saya terpaksa keluar karena sudah tidak sebanding,” ungkap mantan karyawan tersebut kepada tim investigasi, belum lama ini.
Dugaan Manipulasi Data Disnaker
Selain upah murah dan minimnya jaminan K3, Tim Investigasi juga mendapat laporan jika praktik eksploitatif ini diduga dilakukan dengan manipulasi administrasi. Seorang karyawan aktif yang enggan disebutkan identitasnya membongkar celah bagaimana perusahaan bisa beroperasi tanpa mendapat sanksi dari otoritas terkait.
Menurutnya, gaji riil yang diterima karyawan memang berada di bawah standar UMK. Namun, dokumen yang diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan dan instansi pelindung hak pekerja lainnya telah direkayasa agar terlihat mematuhi aturan pemerintah.
“Realisasi (gaji) yang kami terima itu di bawah UMK. Akan tetapi, pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan itu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, di atas kertas seolah-olah gaji karyawan PT Awam sudah sesuai dengan anjuran pemerintah dan instansi terkait, padahal aslinya tidak begitu,” beber karyawan tersebut. [Asy/Timsuss]
