Moh. Aris Abdul Karim (Kanan) bersama bersama kuasa hukumnya Suliono, S.H.
GRESIK, Pijarnusantara – Kasus dugaan tindak pidana pencurian biasa berkedok penyitaan utang piutang yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, kini tengah bergulir di meja kepolisian. Permasalahan ini berujung tragis lantaran tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh terlapor mengakibatkan ibunda pelapor mengalami syok berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Proses hukum ini bermula dari perselisihan utang piutang yang berujung pada penyitaan sepihak barang berupa scaffolding. Kasus tersebut telah memasuki tahap mediasi di kepolisian, di mana pihak pelapor, Moh. Aris Abdul Karim, telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi kewajibannya. Namun, karena adanya kerugian materiil dan immateriil yang besar, proses pidana tetap dilanjutkan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Suliono, S.H., dari Kantor SULIONO, S.H & Partners, selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Aris dalam perkara ini. Ia memastikan pelaporan dugaan pencurian ini tidak akan berhenti begitu saja meski utang telah dilunasi.
“Sudah ini tadi tahap mediasi, dan dari pihak Aris sendiri sudah mengembalikan utangnya senilai kurang lebih 10 juta rupiah. Dan disepakati oleh terlapor dan pelapor, kasus untuk dilanjut kembali sampai dengan ada titik temu terkait permasalahan masalah dugaan pencurian scaffolding yang dilakukan oleh saudara Imam Wahyudi,” tegas Suliono, S.H.
Kasus ini secara resmi telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/1666/IX/2026/Reskrim tertanggal 17 September 2026, kasus ini diselidiki atas dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP (KUHP Baru).
Penyelidikan dilakukan merujuk pada Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor LPM/985.Satreskrim/IX/2026/SPKT/POLRES GRESIK tanggal 06 September 2026, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1453/IX/2026/Reskrim. Proses penyelidikan saat ini berada di bawah tanggung jawab Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, S.I.K., M.Si., dengan penyidik yang bertugas yakni AIPTU Darminto, S.H.
Peristiwa pilu ini bermula pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekira pukul 09.00 WIB. Kejadian berlangsung di dua lokasi, yakni di Duku Kembar Semampir Rt.04 Rw.01 dan Jl. Jalak Rt.01 Rw.01, Desa Lowayu, Kec. Dukun, Kab. Gresik.
Moh. Aris Abdul Karim membeberkan kronologi mencekam saat terlapor mendatangi kediamannya dan melakukan tindakan yang memicu histeris keluarganya.
“Kejadian pertama iku, Mas. Dheke nyita scaffolding itu tanpa sepengetahuan saya, tanpa izin aku. Lah, pas waktu ke rumah, itu dia itu mbentak-mbentak sama ibue. Lepas iku posisinya mbentak-mbentak sama ibu mau merampas barang yang ada di rumah. Kemudian, pas itu istri saya nangis, gelur-gelur, dia mau ambil L300, pick up, untuk mengambil barang tersebut,” ungkap Aris menceritakan tindakan arogansi terlapor.
Bentakan dan tindakan perampasan paksa di dalam rumah tersebut berdampak sangat fatal terhadap kondisi kesehatan ibunda Aris. Wanita paruh baya tersebut mengalami trauma psikologis yang berat pasca-kejadian.
“Lah, lepas iku penyebabe ndadekno ibu saya syok. Dan dan syok iku, selama syok iku, itu 2 hari, pas penyitaannya itu hari Jumat, hari Minggu pagi itu ninggal,” terang Aris dengan nada pedih, menyayangkan hilangnya nyawa sang ibunda akibat peristiwa tersebut.
Dengan terbitnya SP2HP dan komitmen untuk melanjutkan proses hukum, pihak keluarga berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan perampasan barang secara sewenang-wenang ini agar keadilan bagi pelapor, serta almarhumah ibundanya, dapat ditegakkan. [P.Shal/Red]
