GRESIK, Pijarnusantara – Seorang sopir truk berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan setelah diduga memberikan laporan palsu terkait kehilangan aki truk. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aki yang semula dilaporkan hilang diduga telah dijual sendiri oleh yang bersangkutan.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, AS mendatangi Polsek Duduksampeyan untuk melaporkan dugaan pencurian satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah keterangan yang dinilai tidak konsisten. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya memperoleh dugaan bahwa aki tersebut bukan dicuri, melainkan telah dijual sendiri oleh pelapor.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga pelaku di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta,” ujar AKP Bakri.
Menurut keterangan kepolisian, AS kemudian mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan aki diduga digunakan sebagai modal bermain judi online.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian. Berdasarkan hasil penelusuran awal, aktivitas perjudian tersebut diduga dilakukan melalui perangkat tersebut pada hari yang sama.
Atas dugaan perbuatannya, AS kini menjalani proses hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian. Penetapan pasal dan pembuktian lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Duduksampeyan menegaskan bahwa jajaran Polres Gresik berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun daring. Menurutnya, perjudian tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari praktik judi online serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya kepada aparat penegak hukum.
Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
