GRESIK, Pijarnusantara – Tim Investigasi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) melakukan penelusuran di Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, sebagai tindak lanjut atas laporan dan temuan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari anggaran pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Pedagangan menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.079.663.000. Dari jumlah tersebut, anggaran untuk Program Ketahanan Pangan tercatat sebesar Rp215.932.600. Selain itu, terdapat program Sarana dan Prasarana Persampahan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp280.000.000.

Dalam penelusurannya, Tim Investigasi ABJI menyoroti pelaksanaan Program Ketahanan Pangan yang menurut informasi diperuntukkan bagi kegiatan peternakan kambing. Namun saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, tim hanya menemukan kandang ternak yang kondisinya terkesan tidak terawat dan belum menunjukkan aktivitas peternakan yang signifikan.
Tim investigasi juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas program tersebut guna memperoleh penjelasan terkait realisasi anggaran dan perkembangan kegiatan. Namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak terkait.
“Jika realisasi yang ditemukan di lapangan hanya sebatas kondisi yang kami lihat saat ini, maka perlu ada penjelasan yang lebih rinci mengenai penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Tim Investigasi ABJI.

Selain program ketahanan pangan, tim juga melakukan pengecekan terhadap pekerjaan Pembangunan Drainase RT 18 Dusun Njambean yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) dengan anggaran sebesar Rp100 juta.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan sejumlah retakan pada beberapa bagian bangunan drainase. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kualitas dan umur konstruksi. Berdasarkan analisa lapangan yang dilakukan tim investigasi, pekerjaan drainase tersebut diduga memiliki nilai realisasi yang lebih rendah dibandingkan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen kegiatan.
Sorotan lainnya tertuju pada pembangunan Sarana dan Prasarana Persampahan dengan nilai anggaran sebesar Rp280 juta. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, fasilitas tersebut hingga kini disebut belum menunjukkan aktivitas operasional maupun pemanfaatan sebagaimana fungsi yang direncanakan.
Menurut warga, bangunan tersebut sudah berdiri cukup lama, namun belum terlihat adanya kegiatan pengelolaan persampahan yang berjalan secara aktif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pemanfaatan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran publik.
Tak hanya pada proyek sarana persampahan, tim juga menemukan adanya alokasi BK Kabupaten untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Pedagangan dengan total anggaran sebesar Rp 300 juta. Proyek tersebut dibagi ke dalam tiga titik lokasi pengerjaan.
Dari temuan sarana prasarana persampahan saja, sudah menguatkan dugaan adanya markup anggaran. Bahkan, kami menerima informasi dari narasumber mengenai dugaan adanya aliran dana ke level atas. Berdasarkan temuan di lapangan, kami menduga aduan masyarakat dan informasi yang disampaikan narasumber memang memiliki dasar.
Berdasarkan hasil pengamatan terhadap pembangunan sarana dan prasarana persampahan, Tim Investigasi ABJI menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dan klarifikasi lebih lanjut terkait kesesuaian antara nilai anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan. Selain itu, tim juga menerima informasi dari sejumlah narasumber yang mengindikasikan adanya dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu di luar pelaksana kegiatan. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Namun demikian, temuan lapangan yang diperoleh tim dinilai sejalan dengan berbagai aduan yang sebelumnya disampaikan masyarakat, sehingga perlu menjadi perhatian aparat pengawas dan pihak berwenang untuk dilakukan penelusuran secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, Tim Investigasi ABJI memperkirakan nilai realisasi fisik pembangunan sarana dan prasarana persampahan tersebut berada pada kisaran yang lebih rendah dibandingkan nilai anggaran yang dialokasikan. Namun demikian, tim menegaskan bahwa hal tersebut masih merupakan hasil analisa awal yang memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Atas sejumlah temuan tersebut, Tim Investigasi ABJI mendorong adanya transparansi dan keterbukaan informasi dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Keterbukaan menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas sejauh mana manfaat program yang telah dibiayai oleh uang negara benar-benar dirasakan oleh warga.
Jika sebuah program telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah namun manfaatnya belum terlihat secara nyata, atau bahkan belum dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awalnya, maka kondisi tersebut menjadi ruang yang wajar untuk dipertanyakan. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan hasil yang sebanding dengan nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh negara demi kepentingan masyarakat. [Dms/Hr/Red]
